Pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan (Sarana Prasarana)
Penaraga
15/03/2023
Sesuai denga isi
surat
“Yth.
Bapak/Ibu
- Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala
LPMP
- Kepala
PP/BP PAUD dan Dikmas
- Kepala
Satuan Pendidikan
di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Salam
sejahtera bagi kita semua,
Standar
sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi
sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam
rangka penyelenggaraan Pendidikan, Tujuannya agar proses pembelajaran dapat
berjalan dengan baik. Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasana,
maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan
(sarana prasana) pada Aplikasi Dapodik. Kelengkapan data yang harus diisi
meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan
bangunan dan ruangan. Berikut adalah cara untuk memperbaiki kerusakan bangunan
pada Dapodik:
- Perbaikan
Kerusakan Bangunan:
- Pilih
Menu Sarpras, submenu Tanah dan Bangunan;
- Pilih
satu baris tanah;
- Pilih
satu baris Bangunan kemudian tekan tombol kondisi;
- Isi
kondisi Pondasi, Struktur dan Atap.
- Tekan
tombol simpan dan tutup.
- Perbaikan
Kerusakan Sarana/Ruang:
- Pilih
Ruang Kelas/Ruang Kepala Sekolah/Kamar Mandi atau WC/Ruang Penunjang;
- Buka
detail bangunan (icon +);
- Pilih
Ruang, kemudian tekan tombol kondisi ruang;
- Isi
persentase tingkat kerusakan Dinding, Kaca, Pintu, Kusen, Plafon, Lantai,
Utilitas, Instalasi Air dan Finishing;
- Tekan
tombol simpan dan tutup.
Informasi
lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasana di
Dapodik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam
Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Admin
Dapodik”
SDN 18 Dodu Kota Bima melakukan Pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan
(Sarana Prasarana) melalui aplikasi Dapodik oleh OPS Dapodik (Abdul Sabil, S.Pd)
yang bekerjasama dengan PUPR Kab. Bima (FERI dan Karyadin) melakukan /
mengerjakan Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan
prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan “
Adapun hasil dari
kegiatan di atas, OPS telah mengerjakan dengan tuntas dan tinggal menunggu
hasil dari ferivikasi dari pusat.