Pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan (Sarana Prasarana)

Penaraga 15/03/2023

 

Sesuai denga isi surat

 

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasana, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan (sarana prasana) pada Aplikasi Dapodik. Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan. Berikut adalah cara untuk memperbaiki kerusakan bangunan pada Dapodik:

  1. Perbaikan Kerusakan Bangunan:
    1. Pilih Menu Sarpras, submenu Tanah dan Bangunan;
    2. Pilih satu baris tanah;
    3. Pilih satu baris Bangunan kemudian tekan tombol kondisi;
    4. Isi kondisi Pondasi, Struktur dan Atap.
    5. Tekan tombol simpan dan tutup.
  2. Perbaikan Kerusakan Sarana/Ruang:
    1. Pilih Ruang Kelas/Ruang Kepala Sekolah/Kamar Mandi atau WC/Ruang Penunjang;
    2. Buka detail bangunan (icon +);
    3. Pilih Ruang, kemudian tekan tombol kondisi ruang;
    4. Isi persentase tingkat kerusakan Dinding, Kaca, Pintu, Kusen, Plafon, Lantai, Utilitas, Instalasi Air dan Finishing;
    5. Tekan tombol simpan dan tutup.

Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasana di Dapodik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik”

 

SDN 18 Dodu Kota Bima melakukan Pemutakhiran Data Kerusakan Bangunan (Sarana Prasarana) melalui aplikasi Dapodik oleh OPS Dapodik (Abdul Sabil, S.Pd) yang bekerjasama dengan PUPR Kab. Bima (FERI dan Karyadin) melakukan / mengerjakan Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan “

Adapun hasil dari kegiatan di atas, OPS telah mengerjakan dengan tuntas dan tinggal menunggu hasil dari ferivikasi dari pusat.